PEMIMPIN &
KEPEMIMPINAN
1.
Pengertian pemimpin
Pemimpin atau kepemimpinan dalam bahasa Arab
adalah al-Imamah "berasal dari imam dalam bahasa Arab berarti ikutan bagi
kaum, baik dalam kebaikan maupun dalam kesesatan. Dalam konteks agama imam
adalah orang yang berdiri di depan jama'ah dan memimpin ibadat. Dalam konteks
politik berarti kepala negara, dan lembaganya disebut "al-imamat".
Al-Imamat yang dimaksudkan di sini adalah kepemimpinan setelah Nabi Muhammad
SAW. untuk menjaga agama dan memimpin keduniaan. Kata khalifah imamat, imarah
secara terminologi juga dikenal sebagai suatu konsep politik dalam Islam dengan
pengertian sama, hanya saja terminologi al-imamat banyak dipergunakan oleh
golongan Syi'ah.
Secara historis dalam Islam gelar untuk
kepala negara disebut Khalifah, imam dan amir dan jabatannya dikenal dengan khilafah, Imamat dan imarat, kesemua istilah tersebut
menunjukkan kepada satu pengertian, walaupun masa pertumbuhannya berbeda satu
sama lain.
Al-Imamat secara syari'at ialah orang yang
mempunyai otoritas kepada masyarakat dan juga kepada urusan-urusan mereka. Oleh
karenanya tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaannya, Pengertian
di atas menunjukkan adanya lembaga al-imamat dalam urusan kenegaraan untuk
mencapai tujuannya, baik tujuan keduniaan sekaligus juga tujuan agama yang
menyatu dalam diri seorang imam.
Al-Mawardi dalam hal ini menyebutkan bahwa
al-imamat dilembagakan untuk menggantikan kenabian, guna melindungi agama dan
mengatur dunia. Tidak kalah penting pula Maududi mengatakan bahwa khilafah atau
al-imamat adalah jabatan tertinggi dalam urusan agama dan dunia sebagai
pengganti Rasulullah.
Lain lagi halnya dengan syi'ah. Bagi mereka
pengertian al-imamat ialah orang yang menjadi penguasa komunitas dan terutama
adalah pewaris dari cahaya Muhammad (al-Nur al-Muhammady) dalam dirinya
dan memenuhi fungsi wilayah. Kalau fungsi kenabian disebut "nubuwah",
maka fungsi al-imamat disebut "wilayah". Justru wilayah di
sini bukan saja berkonotasi kesucian semata, tetapi juga berarti berfungsi
sebagai penafsir dimensi esoterik wahyu Tuhan.
2.
Keharusan Adanya pemimpin
Menyangkut dengan perlu adanya imam,
kelihatan tidak ada perbedaan pendapat dari berbagai kelompok dalam Islam,
hanya saja bagaimana wajibnya itu, serta bagaimana jalan fikirannya untuk
menetapkan wajib adanya imam terdapat variasi pemikiran.
Menurut Abdul Jabbar, keharusan adanya imam
sangat erat kaitannya dengan agama, kalaulah tidak ada hubungan imam dengan
agama, tidaklah perlu Nabi diutus untuk manusia. Berdasarkan itu pula Tuhan
berkewajiban mengutus Rasul SECARA akli atau Nabi untuk membawa petunjuk bagi
seluruh manusia. Ini menunjukkan bahwa kehadiran Nabi perlu dipahami dengan
mempergunakan akal, karena kepemimpinan tersebut telah terlaksana pada Nabi,
sehingga tidak terhalang lagi mengetahui perlu adanya imam. Dengan demikian
wajib adanya kepemimpinan dalam Islam menurut Abdul Jabbar hanya mempergunakan
dalil aqli.
Syi'ah mendasarkan kewajiban adanya imam
dengan dalil syara' dan aqli. Menurutnya dunia tidak boleh kosong dari imam,
meskipun ia dalam keadaan tersembunyi, tidak peduli apakah manusia membenci
atau menyayangi, membela atau memerangi, yang jelas imam tetap eksistensi
sepanjang zaman.
3.
Kriteria pemimpin
Betapapun baiknya suatu organisasi pemerintahan,
politik dan ekonomi, tidak akan ada manfaatnya tanpa adanya pemimpin yang
memenuhi persyaratan untuk menjalankannya, maka dalam menetapkan kriteria imam
Abdul Jabbar mengemukakan sebagai berikut :
a. Harus
mempunyai ilmu tentang syara', tapi tidak mesti mampu menghafal masing-masing
fiqh para Fuqaha', akan tetapi cukup merujuk kepada pemikiran-pemikirannya dan
mampu menghubungkan dengan pengertian mereka. Oleh karena itu perlu terlebih
dahulu mengetahui bahasa Arab, sehingga lebih mudah untuk merujuk kepada
al-Qur'an dan hadis untuk mengatakan sesuatu;
b. Harus
adil adalah menunjukkan suatu perbuatan bukan pelaku perbuatan, yaitu memberi
hak-hak seorang sesuai dengan kewajiban yang dilakukan;
c. Mempunyai
sifat-sifat yang pantas dan terhindar dari sifat-sifat yang tidak layak
baginya;
d. Harus piawai tentang Nabi Muhammad SAW.
e. Harus lebih wara';
f. Konsisten dengan tindakannya;
g. Mempunyai fisik yang prima;
h. Mempunyai jiwa yang mantap;
i. Bertanggungjawab dalam urusannya.
Selanjutnya menyangkut dengan proses
pegangkatan imam, Abdul Jabbar memakai istilah al-'aqdi dan al-Ikhtiar untuk melaksanakan
pemilihan. Ini dilakukan dengan ijtihad yang bertanggungjawab oleh mereka yang
memenuhi syarat melakukan pemilihan terhadap seseorang yang pantas untuk
menduduki jabatan imam.
Persoalannya adalah siapa ahl al-Ikhtiar,
bagaimana pula kriteria yang mesti dimilikinya. Dalam hal ini Abdul Jabbar
tidak memberikan pengertian yang tuntas tentang ahl al-ikhtiar, namun dapat
dipahami bahwa ahl al-ikhtiar sama dengan ahl al-'aqd wa al-halli, yaitu
lembaga pemilih yang mengadakan penelitian lebih dahulu terhadap kandidat
kepala negara, apakah ia telah memenuhi persyaratan.
Abdul Jabbar, menawarkan kriteria terhadap
orang-orang yang berkompeten dalam ahli al-ikhtiar yaitu;
1. Mereka
yang mempunyai pengetahuan dalam hal mengenal kandidat imam secara mendasar.
2. Mereka
yang mempunyai kemampuan yang maksimal dalam menggunakan rasionalitasnya
terhadap ilmu keagamaan serta keberanian memperjuangkan pikirannya tersebut.
3. Berasal
dari kalangan ahl al-says wa al-shalah, konsekwensinya adalah agar
terpeliharanya rahasia majlis pemilihan.
4. Mereka
berasal dari orang-orang terhormat dan mem-punyai nilai atau tingkat yang sama
dengan calon imam yang akan mereka pilih.
Berbeda dengan Muhammad Abduh, ia menyamakan
ahl al-hall wa al-aqd dengan uli al amr dalam surat al-Nisa' ayat 59, yaitu
kumpulan orang-orang dari berbagai profesi dan keahlian yang ada dalam
masyarakat, mereka adalah para amir, para hakim para ulama para pemimpin
militer, orang yang berpengaruh yang dijadikan rujukan oleh umat dalam masalah
kemashlahatan masyarakat.
4. Tugas
pemimpin
Kalau
di Minangkabau pemimpin itu identik dengan penghulu yaitu pimpinan adat dalam
kaumnya/sukunya yang selalu berusaha
untuk kepentingan anak kemenakannya dan
masyarakat. Penghulu diangkat atas kesepakatan kaum, yaitu orang yang dipilih oleh anak kemenakannya laki-laki atau
perempuan. Sesuai dengan pepatah adat “Maangkek panghulu sakato kaum,
maangkek rajo sakato alam” (mengangkat penghulu disepakati oleh kaum dan mengankat raja
disepakati oleh masyarakat umum).
Pemimpin memiliki kata putus (mementukan keputusan
terhadap anak kemenakan. Prinsip
kepemimpinannya “ganting putuih
biang cabik “ (kata putus
ditangannya) dan ia berfungsi
sebagai pemegang kebenaran.
Berdasarkan sepak terjang para
penghulu sebagai pemimpin dalam memimpin kaumnya, penghulu dapat dibedakan atas
empat jenis, yakni: (1) Penghulu, (2) Pengalih, (3) Pengaluh, dan (4) Pengalah.
Penghulu adalah
yang benar-benar penghulu, yaitu yang senantiasa menyuruh orang berbuat baik
dan melarang orang berbuat jahat, sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’ an
surat Ali Imran 104 dan 110, yang dilaksakannya sesuai dengan faiman Allah
dalam surat al-Nahl ayat 125, yakni dengan hikmah (bijaksana),
mau’izhah yang diaplikasikannya
dengan menyampaikan nasihat dan memberikan
keteladanan kepada kaumnya, serta
dengan mujadalah, yang diaplikasikannya dengan bertukar fikiran,
berdiskusi atau bermusyawarah dengan baik sebagaimana yang membudaya di tengah
kehidupan masyarakat Minang. Menurut adat Minang adalah wajib hukumnya bagi
setiap kaumnya mematuhi petunjuk dan petuah penghulu tipe ini sesuai dengan
firman Allah dalam Al-Qur’an surat
alNisa’ ayat 59, “Ikutilah Allah, Ikutilah Rasul dan para pemimpin kamu”.
Pengalih, adalah
penghulu yang tidak teguh memegang jannji, tiada tetap pahamnya, tidak takut
menyalahi janjinya sesama kaum
Islam.Penghulu yang tiada tetap pendiriannya ini adalah penghulu yang ibarat pimping
yang tumbuh di lereng atau bagi ilmu pucuk haru, pahamnya adalah
menurut haluan angin yang deras, ke mana angin keras, ke sana condong pahamnya.
Seorang penghulu yang baik adalah penghulu yang tetap pada pendiriannya,
kecuali paham yang lalu atau ucapan yang telah dikeluarkannya itu sesat atau
salah, dan telah datang paham yang
benar, petunjuk yang betul, yang telah direnungkannya dengan baik, maka dalam
hal ini wajib ia mengubah pahamnya. Jadi tidak sembarang mengalih
pahamnya.
Pengaluh, ialah
penghulu yang suka mengikuti kata orang saja, tidak dipikirkannya terlebih
dahulu dengan mendalam apa yang dikatakan orang, ia telah langsung mengiyakan
dan membenarkan pendapat orang tersebut, “Bana tu kato Katik, paralu kito
ikuti basamo” ( Benar apa yang
dikatakan Katik, perlu kita ikuti bersama), padahal ian sendiri belum sempat
memikirkannya lebih dalam.Artinya penghulu seperti ini tidak punya kecerdasan
dalam menimbang satu masalah dengan masak-masak. Penghulu seperti ini jelas
akan rendah derjatnya dalam kaumnya, tiada disegani dunsana dan kemenakannya, apalagi oleh orang
lain di luar kaumnya atau dalam masyarakat luas.
Pengalah, ialah
penghulu yang suka menyalahkan orang sebelum dipikirkannya masak-masak,
sehingga akhirnya yang benar pun disalahkannya. Akibat ia suka mengalahkan (
menyatakan orang salah sehingga ia cepat mengalah pendapat orang, dia saja yang benar sendiri),
ia sering mencampuri ususan penghulu lain atau mencampuri pekerjaan orang lain
yang bukan pekarjaannya. Untuk menunjukkan penghulu lain itu salah, supaya
kalah gengsinya di depan masyarakat luas, ia tak segan-segan menghasut kaum atau anak buah penghulu lain , supaya
benci kepada penghulunya dan saya kepada dia, yakni supayan kaum atau anak buah
penghulu lain itu renggang dengan penghulunya, ia juga tak segan-segan
melakukan tipu muslihat. Inilah antara lain sifat penghulu yang pengalah.
Agar
bisa menjadi penghulu yang baik, menurut Datuk Sangguno Dirajo, haruslah
memenuhi sebelas syarat. Pertama, pengangkatannya sebagai penghulu,
wajiblah menurut adat yang berlaku dalam suatu negari itu. Kedua,
seseorang yang diangkat jadi penghulu itu, hendaknya yang lebih berakal atau
yang lebih cerdas dalam kaumnya, bisa menimbang baik dan buruk, melarat dan
manfaat sesuatu, menimbang rugi dan laba, bisa mengetaui sebab dari perbuatan
yang akan dikerjakannya, atau yang dikerjakan anak buahnya..Ketiga, penghulu adalah laki-laki. Keempat, orang
yang berasal penghulu juga, artinya orang yang berhak memakai dan mewarisi
gelar penghulu yang akan dipakainya, dari mamak atau dari niniknya.
Kelima, penghulu hendaklah
orang yang berilmu atas segala hal ihwal anak buah atau kaum yang akan
dipimpinnya, mengatahui ranji dan silsilah keturunan kaumnya, mengetahui harta
pusaka dan batas bintalak kaumnya dengan kaum lain, sehingga ada silang
sengketa dalam kaumnya cepat ia mengetahui duduk persoalan yang terjadi. Keenam,
penghulu hendaklah mengetahui seluk
beluk adat lembaga dalam negerinya, sehingga ia dapat memenuhi martabat penghulu dengan baik,
mengetahui yang wajib dipakai oleh penghulu, dan yang tidak boleh dilakukan
penghulu.
Ketujuh, penghulu
hendalah orang yang kaya atau yang mempunyai harta, atau yang panjang akalnya
dalam mengatasi biaya kehidupannya dan anak kemenakannya. Kedelapan,
penghulu hendaklah murah lakunya, sekali-kali jangan bersifat kegadang-gadangan
, atau berhati tinggi , sombong, angkuh kepada anggota kaumnya atau kepada
siapa pun. Sebaliknya seorang penghulu wajiblah bersifat rendah hati, pengasih-
penyayang dan berhati rahim kepada anggota kaumnya yang teraniaya atau siapaun.
Kesembilan, seorang penghulu hendaklah fasih berkata-kata,
yang arif dalam berunding–kata , tahu ereng
jo gendeng, serta serta tahu makna-makna kata kias.Alun takileh alah
takalam, lah tahu jantan batinonya( mengetahui ujung perkataan atau
pembicaraan orang, sehgingga walaupun belum selesai apa yang disampaikan orang,
ia sudah paham apa yang akan dituju pembicaraan orang). Kesepuluh, penghulu
harus mengetahui apa yang harus dikerjakannya, artinya mengetaui apa yang
menjadi tugas, apa yang wajib dipakai penghulu dan apa yang jadi pantangannya, serta mengetahui apa yang
akan dikerjakan anak buahnya, dan
segenap anggota kaumnya.
Kesebelas, seorang
penghulu hendaklah beralam lapang (lapang dada) dan berhati sabar. Jika ia
melihat perangai atau tingkah laku anak buah atau kaumnya, janganlah ia cepat
marah, apa lagi main tangan. Seorang penghulu wajib mencari muslihat, daya akal
mengatasi masalah yang dihadapinya, ia harus bisa memberi nasihat atau
pengajaran yang lemah lembut terhadap anak buah, anak kemenakannya atau
kaumnya. Ia harus mampu menunjukkan jalan yang lurus kepada segala kerabatnya,
supaya mereka dapat mencapai keselamatan.
RUJUKAN
Datuk SanggunoDirajo, Curian Adat Alam Minangkbau, Bukittinggi, Pustaka Indonesia, l987.
Djamaris, Edwar, Tambo Alam Minangkabau, Jakarta,
Balai Pustaka, l99l.
Mahmoed, Sutan, dan A.Manan Rajo Pangulu, Himpunan
Tambo Minangkabau dan Bukti Sejarah, Bukittinggi, Syamza Offset, l978.
Dt. Rajo Panghoeloe, M.Rasyid Manggis, Sejarah Ringkas Minangkabau dan Adatnya, Jakarta,
Mutiara, l982.
Datuk Toeah, Djamaran, Tambo Alam Minangkbaua, Bukittinggi, Pustaka Indonesia, l987.
2019 ford fusion hybrid titanium - TikTok
BalasHapusDiscover how fusion fusion titanium can make this one awesome used ford escape titanium addition to any burnt titanium titanium ore Fusion Fusion Fusion Fusion Fusion Fusion Fusion Fusion Fusion raft titanium Fusion rocket league titanium white octane Fusion Fusion Fusion Fusion Fusion Fusion Fusion